Nadiem Abaikan Keterbatasan Chromebook dengan Dalih ‘You Must Trust The Giant’
SURABAYA| LENSA NEWS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, didakwa mengabaikan kajian teknis terkait keterbatasan laptop Chromebook dalam proyek pengadaan infrastruktur teknologi pendidikan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Nadiem tetap memaksakan penggunaan perangkat tersebut dengan alasan kepercayaan penuh terhadap Google.
Dalam persidangan, Jaksa membeberkan bahwa Nadiem sebenarnya telah mengetahui berbagai keterbatasan teknis Chromebook yang dipaparkan oleh tim teknisnya.
IbrahimArief, tenaga konsultan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, disebut telah mempresentasikan kendala kompatibilitas perangkat tersebut, khususnya terkait kebutuhan aplikasi di sekolah-sekolah Indonesia yang masih sangat bergantung pada sistem operasi Windows.
Namun, alih-alih mempertimbangkan masukan tersebut, Nadiem justru memberikan instruksi singkat yang menjadi sorotan utama dalam dakwaan.
“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘you must trust the giant’ (Anda harus percaya pada sang raksasa),” ujar Jaksa di hadapan majelis hakim.
Kalimat tersebut dinilai Jaksa sebagai bentuk preferensi subjektif Nadiem terhadap Google yang mengesampingkan fakta teknis di lapangan. Keputusan ini diduga memuluskan jalan bagi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang pada akhirnya dinilai tidak tepat guna.
Merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut timbul dari nilai kemahalan harga (mark-up) pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun serta pengadaan perangkat lunak CDM yang dianggap tidak bermanfaat senilai Rp621 miliar.
Sidang perdana ini juga menetapkan penggunaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam proses penuntutan. Nadiem sendiri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran pendidikan yang digelontorkan untuk digitalisasi sekolah, namun diduga tidak memberikan dampak optimal bagi proses belajar mengajar akibat spesifikasi perangkat yang tidak sesuai kebutuhan.
